Saturday, September 17, 2011


 
Fatwa haram untuk merokok tampaknya akan segera diberlakukan. MUI pada awal 2009 ini sedang merumuskan Fatwa haram untuk merokok ini.Jika ini benar benar disahkan mau tidak mau baik saya maupun anda para smoker harus berusaha berhenti dari merokok. Mau tidak mau, suka tidak suka, setuju tidak setuju, Umat harus patuh pada pemerintahnya dan ulamanya. Berikut ini beberapa pendapa
                    yang bisa dipergunakan sebagai dasa disahkanny Fatwaa haram untuk merokok :

1. Penelitian modern Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah saturumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk
darah merah..

2. Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini. Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh. Sebagian kyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja. Mengapa mereka memandang demikian? Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum
nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentangbahaya sebatang rokok.
Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.
3. SyariahOnline.com Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan
secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-
Nabawiyah. Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah
dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih
dari 4000 jenis racun berbahaya. Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk
melanggar amanat itu dan merusak larangan. Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari
merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati
seketika itu juga. Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita danternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampumemberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidakpernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan
ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada laranganbuat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khama rkepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masihterlalu seadanya. Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan.Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk. Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau
hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.
 4. Dr Yusuf Qardhawi Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya `Halal & Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
 5. Ulama Mesir, Syria, Saudi Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-
Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-
Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul
Malik al-Ashami. 6. Syaikh Muhammad bin Abdul WahhabRokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentangbenda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
7. Syaikh Muhammad bin IbrahimRokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur'an
menyatakan, "Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang
tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
8.Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar.
Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam
kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. Bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia- nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang
mengandung kemudharatan. Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
(HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340). dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta.Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dandemikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah
berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh. Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongankepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut. Bukan bermaksud menentang, tetapi pertanyaan terakhirnya adalah "Jika semua perokok telah berhenti merokok, lantas bagaimana dengan nasib industri rokok dan yang terkait dengan itu"? (from blog E. Billah)

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More